"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Alasannya karena terdesak harus membayar utang sebesar Rp106 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Kamis.
Ady mengatakan GL terbelit utang sebesar itu karena ikut investasi bodong menggunakan dana dari temannya. Saat jatuh tempo dan uangnya tidak bisa dicairkan dari investasi itu kemudian pelaku nekat membobol toko tempatnya bekerja.
Pelaku GL melakukan aksinya pada Minggu (4/4) pukul 22.30, setelah toko tutup serta menghapus barang bukti berupa rekaman kamera tersembunyi.
Namun aksi GL ini ketahuan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai menjarah, tersangka menjual seluruh telepon seluler curian secara daring, serta melarikan diri ke Surabaya Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya menyita 12 unit ponsel curian dari tangan pelaku.
"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.
Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.
Terkait dengan perbuatannya tersebut, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi bekuk bajing loncat di Tambora, Jakarta Barat
Baca juga: Polisi amankan lima orang terkait pencurian isi rumah di Kedoya
Baca juga: Kriminalitas kemarin, pelaku tawuran diamankan hingga pencurian burung
Pewarta: Anisyah Rahmawati dan Ganet Dirgantara
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021