• Beranda
  • Berita
  • Kadin menilai larangan mudik tidak perlu diadakan

Kadin menilai larangan mudik tidak perlu diadakan

15 April 2021 21:47 WIB
Kadin menilai larangan mudik tidak perlu diadakan
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan yang juga Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto. ANTARA/Ahmad Wijaya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk operator transportasi baik darat, laut dan udara belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan.

"Kondisi sektor transportasi selama pandemi yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini sudah sangat terpuruk, apalagi jika pemerintah memberlakukan larangan mudik tahun ini akan makin terpuruk," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto kepada media saat berbuka puasa bersama di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi yang melakukan perjalan dengan dilakukan pelacakan COVID-19.

Baca juga: Korlantas siapkan pos penyekatan 24 jam antisipasi mudik jalur selatan

Pelacakan dapat dilakukan, misalnya di terminal Tipe A menggunakan GeNose-19 yang berbiaya lebih murah. Akan lebih baik, kata Carmelita, apabila pelacakan penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.

"Belajar dari tahun lalu banyak pemudik yang tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Meski ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berplat hitam," kata Carmelita yang juga

Diharapkan, petugas di lapangan dapat memastikan, penggunaan angkutan ilegal pada angkutan mudik seperti tahun lalu tidak terjadi lagi. Belum lagi banyak pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum diberlakukannya pelarangan mudik.

Baca juga: Anggota DPR soroti kebijakan buka destinasi wisata bagi warga lokal

Pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah pelarangan mudik dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena terjadi lonjakan angka terpapar covid di daerah. Ini akan memperparah penderitaan angkutan jalan.

Untuk itu, sangat diperlukan insentif untuk angkutan jalan. Insentif yang diberikan selama ini masih bersifat umum dan belum ada insentif khusus, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara merata kepada seluruh awak kendaraan.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ada pelarangan mudik pada 2021, tapi pelaksanaan mudiknya harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang ketat,” ujar Carmelita.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021