"Alhamdulillah hari ini adalah tahap akhir pelepasan aset lahan oleh masyarakat yang dilakukan secara ikhlas dan memanfaatkan lahannya untuk kawasan DPSP The Mandalika.
Pertemuan ini dilaksanakan hanya beberapa kali dan tidak ada kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan, tanpa paksaan, dan tidak ada intimidasi ke warga," kata Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Kemenparekraf Hengky Manurung dalam keterangan tertulis di Mataram, Jumat.
Pembayaran UGU batch ke-3 dilakukan kepada 5 warga pemilik lahan enclave untuk 5 bidang tanah seluas 15.053 m2 dengan total nilai sebesar Rp18,2 miliar. Dengan pembayaran UGU batch ke-3, berarti ITDC telah menyelesaikan proses pembebasan lahan Penlok 2 yang terdiri dari 29 bidang dengan total luas lahan 65.267 m2.
Rinciannya, 22 bidang lahan telah diselesaikan pembayaran tunai langsung/UGU dengan total nilai Rp66,7 miliar, 6 bidang lahan seluas 13.182 m2 senilai Rp18 miliar dilakukan pembayaran melalui skema konsinyasi di PN Praya karena bidang tersebut merupakan harta waris dan masih belum terdapat kesepakatan diantara waris, dan 1 bidang tanah yang merupakan tanah waqaf berupa mushola telah disepakati bersama untuk dilakukan tukar guling dengan lahan yang memiliki luasan dan bangunan di luar HPL ITDC.
Pembayaran ganti untung untuk Penlok 2 JKK The Mandalika ini mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang terwujud melalui peran serta berbagai lembaga diantaranya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Kementerian ATR/BPN.
Lahan enclave yang termasuk ke dalam Penlok 2 nantinya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan Jalan kawasan Khusus beserta fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan WSBK (paddock, pit building, medical centre dan bangunan penunjang lainnya).
Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerelaan pemilik lahan untuk melepaskan asetnya sehingga penyelesaian pembayaran UGU Penlok 2 ini menjadi salah satu proses penyelesaian lahan tercepat dan minim dispute/keberatan atas nilai yang diterima.
Selain itu, pemilik lahan secara sukarela juga berkenan melakukan pembongkaran rumah secara mandiri. Semua ini menunjukkan dukungan dan kesadaran masyarakat serta buah dari pendekatan humanis yang kami lakukan selama proses pembebasan lahan enclave berlangsung.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Harniati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.
"Akhirnya, pada hari ini salah satu per-
masalahan lahan telah selesai di NTB. Sebagaimana tugas kami adalah memfasilitasi masalah HAM. Kami berharap hal ini merupakan langkah nyata dari masyarakat untuk mendukung pembangunan Kawasan The Mandalika. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada masalah," ucapnya.
Camat Pujut Lalu Sungkul menambahkan, bahwa hari bersejarah bagi masyarakat dimana telah terjadi penyerahan sekitar Rp85 miliar yang diberikan kepada warga.
"Alhamdulillah kegiatan ini dilaksanakan dengan lancar, tanpa paksaan, dan penuh keikhlasan oleh masyarakat Desa Kuta untuk menjalankan mimpi yang telah diidam-idamkan selama 35 tahun lamanya. Kami sampaikan juga terima kasih kepada Kemenparekraf dan ITDC selaku pengelola The Mandalika yang telah bersabar untuk mewujudkan kawasan ini menjadi area pariwisata dan membangun sarana pariwisata high end quality yang merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP)," katanya.
Selan itu, pihaknya mengatakan telah lihat bagaimana masyarakat tengah berbenah untuk secara berangsur pindah dari lokasi sebelumnya untuk memperlancar pembangunan di The Mandalika dan memperoleh manfaatnya.
Salah satu warga penerima ganti untung, Sahnah mengaku bersyukur pembayaran ganti untung di atas lahan miliknya dapat diselesaikan.
"Uang ganti untung ini akan saya manfaatkan untuk investasi pembelian lahan dan membangun hunian yang baru. Melalui pelepasan aset ini, saya mendukung pembangunan di The Mandalika untuk kepentingan negara," ujarnya.
Sementara, Mariane, warga penerima ganti untung lainnya menyampaikan bahwa dirinya melepas aset sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam pengembangan dan pembangunan Kawasan The Mandalika.
"Kami berharap, masyarakat terus menunjukkan dukungannya terhadap pengembangan The Mandalika sebagai salah satu DPSP. Karena kami yakin pengembangan kawasan pariwisata The Mandalika akan membawa "multiplier effect" ekonomi yang besar bagi masyarakat Lombok, khususnya kawasan penyangga The Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah, sehingga ke depan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021