• Beranda
  • Berita
  • DJKN targetkan PNBP dari pengelolaan BMN Rp4,13 triliun pada 2021

DJKN targetkan PNBP dari pengelolaan BMN Rp4,13 triliun pada 2021

16 April 2021 16:15 WIB
DJKN targetkan PNBP dari pengelolaan BMN Rp4,13 triliun pada 2021
Ilustrasi - Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor perikanan tangkap menuju Rp12 triliun, merupakan salah satu program terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono (dua kanan), saat mengunjungi Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu Minggu (14/3/2021). ANTARA/HO-KKP/pri.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun pada 2021.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan target tersebut meningkat dibandingkan realisasi PNBP dari pengelolaan BMN pada tahun lalu yaitu Rp3,58 triliun.

“Di tahun 2021 kita perkirakan COVID-19 tidak seperti tahun sebelumnya dan sudah ada rebound pada perekonomian sehingga kita targetkan sampai Rp4,13 triliun PNBP dari DJKN dari berbagai jenis pemanfaatan BMN,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KKP targetkan PNBP sekor kelautan dan perikanan capai Rp12 triliun

Encep menjelaskan ada enam jenis pemanfaatan BMN yang bisa dilakukan yaitu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta bangun guna serah dan bangun serah guna yang dilakukan oleh BUMN atau BUMD.

Kemudian pemanfaatan lain terhadap BMN juga dapat dilakukan melalui kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dan kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi).

Ia menjelaskan pada dasarnya BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L sedangkan pemanfaatannya merupakan langkah untuk mengoptimalkan aset sehingga lebih bernilai guna.

Baca juga: Menhub: Kemenhub lampaui target PNBP 2020 meski di tengah pandemi

Meski demikian, ia memastikan pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN.

Ia menjelaskan pemanfaatan BMN dapat dilakukan jika tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan.

Selanjutnya, pemanfaatan BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan BMN yang menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan.

Sementara itu, Encep menyebutkan total barang milik negara pada 2019 mencapai Rp10,46 triliun dalam bentuk aset sedangkan BMN terdiri dari aset tetap dan aset lancar yang memiliki nilai mencapai Rp6.000 triliun.

“Ini nilainya sampai Rp6.000 triliun pada 2019 kemudian untuk 2020 sedang disusun. Kita harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat diaudit oleh BPK,” ujarnya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021