Kejagung dalami aliran dana Asabri ke "bitcoin"

16 April 2021 20:37 WIB
Kejagung dalami aliran dana Asabri ke "bitcoin"
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, berikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli "bitcoin" tersebut.

"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Kejagung memeriksa OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan didalami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Selain OAD, penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi lainnya yakni SH selaku "nominee", MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen.

Febrie menyebutkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana di "bitcoin" tersebut.

Baca juga: Kejagung : Nilai sementara aset sitaan kasus Asabri Rp10,5 triliun

Baca juga: Kejagung pasang tanda sita 542 bidang tanah di Banten terkait Asabri


"Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam," ujar Febrie.

Terkait siapa tersangka yang dimaksud menggunakan fasilitas bitcoin di PT Indodax Nasional, Febrie mengatakan terkait dengan Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjockro dan Heru Hidayat," ucap Febrie.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Baca juga: Kejagung sita tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro

Baca juga: Kejagung sita lima mobil tersangka Asabri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021