• Beranda
  • Berita
  • DPD RI dorong integrasi BPJS dengan JKP bagi pekerja yang kena PHK

DPD RI dorong integrasi BPJS dengan JKP bagi pekerja yang kena PHK

16 April 2021 20:39 WIB
DPD RI dorong integrasi BPJS dengan JKP bagi pekerja yang kena PHK
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA Jatim/HO-DPR RI/AM.
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mendorong sepenuhnya integrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saya mendukung penuh program ini sebagai jaminan dari kehadiran pemerintah dalam setiap persoalan yang dihadapi warga negaranya, dalam hal ini pekerja yang tengah mendapat musibah PHK," kata LaNyalla di sela agenda reses di Surabaya, Jumat.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai integrasi data antara BPJS dengan JKP agar program ini dapat berjalan tepat sasaran.

"Karena program ini akan dilihat berdasarkan keikutsertaan pekerja pada BPJS, maka sebaiknya diitegrasikan datanya agar tepat sasaran," ujar La Nyalla.

Baca juga: Ketua DPD RI apresiasi kebangkitan industri otomotif

Baca juga: Ketua DPD RI sebut selangkah lagi masalah Surat Ijo di Surabaya tuntas


Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar hal ini dapat diketahui dengan luas.

"Para penerima manfaat program ini juga harus aktif mengakses informasi. Sehingga nantinya para pekerja yang merupakan JKP dapat berwirausaha atau melakukan kegiatan ekonomi lainnya," tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.

Sebagaimana diketahui, program JKP merupakan program baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp6 triliun di APBN 2021 ini.

Baca juga: Ketua DPD RI bersama relawan Jokowi bahas UMKM hingga pemimpin bangsa

Baca juga: LaNyalla pernah ditahan 7 bulan di kamar nomor 7, kini berpelat RI-7

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021