"Ini menunjukkan bahwa PPNS Perikanan kita semakin profesional dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan," kata Antam Novambar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Rampungnya penyidikan tersebut diketahui memakan waktu hanya dalam jangka waktu 21 hari, padahal biasanya untuk merampungkan penyidikan kapal pencuri ikan membutuhkan waktu sekitar 30 hari atau sebulan.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyatakan berkas penyidikan terhadap 11 kapal telah P-21 (lengkap).
Baca juga: KKP: Gerai Ikan Segar dukung Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional
Kesebelas kapal tersebut adalah KM. Bagus Mina Barokah, KM. Hasil Mina Yanfauna, KM. Indi-1, KM. Puji Manunggal Sejati, KM. Kandang Jaya, KM. Anugerah Sedulur Barokah, KM. Sabar Nerimo Rezeki, KM. Mutiara Abadi Barokah, KM. Anugerah Jaya Baru 2, KM. Halim Samudera Harta 2, dan KM. Sinar Jaya Abadi.
"Para nakhoda kesebelas kapal tersebut disangkakan dengan Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," papar Antam.
Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan apresiasinya atas kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang terdiri dari sebanyak empat orang PPNS Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan dan dua orang PPNS Perikanan Direktorat Penanganan Pelanggaran.
Baca juga: KKP: Ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada
Nugroho juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Kotabaru, Pangkalan TNI AL Kotabaru, Polres Kotabaru dan Dinas Kelautan dan Perikanan atas dukungan pengamanan selama proses penyidikan.
"Terima kasih atas bantuan pengamanan dari berbagai instansi terkait sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Nugroho.
Nugroho juga menyampaikan bahwa 55 Anak Buah Kapal Non-Justitia atau yang tidak terkait dengan proses hukum ini telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Ditjen PSDKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia.
Berdasarkan data yang telah dirilis KKP, dalam 100 hari kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di KKP, telah tertangkap 72 kapal ikan yang terdiri dari 12 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan lima kapal ikan berbendera Malaysia dan tujuh kapal ikan berbendera Vietnam.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021