Penyitaan dilakukan oleh Polres Cilegon setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Cilegon, serta berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menurut Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Cilegon Ipda Aditya Warman mengatakan berdasarkan pengecekan oleh Disperindagkop tabung-tabung itu bukan tabung berstandar (SNI).
Tabung-tabung disita dari lima agen, PT Chandra Asih Sinar Gemilang yang terletak di Kelurahan Gerem, PT Sumber Rejeki di daerah Pondok Cilegon Indah (PCI), dan agen-agen di Kelurahan Pagebangan, Simpang Tiga serta Pegantungan.
"Setelah mendengar adanya informasi dan masukan serta pengecekan tim kami di sejumlah agen, dan ternyata benar, banyak tabung yang tidak memiliki logo SNI,"kata Aditya pada sejumlah wartawan cetak maupun elektronik.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Disperindagkop Kota Cilegon Daih Darmawan mengatakan, razia dimaksudkan untuk menghindari terjadinya ledakan tabung lantaran adanya oknum tidak bertanggung jawab yang membuat dan mengedarkan tabung tanpa SNI.
"Kami juga akan melakukan pengecekan terhadap pedagang yang menjual aksesoris tabung," ujarnya.
Upaya penarikan dan penyitaan juga akan dilakukan kepada sejumlah aksesoris tabung seperti katup tabung, selang yang tidak memenuhi SNI.
"Kami akan tarik aksesoris tabung dari peredaran, karena mengancam jiwa manusia serta mengakibatkan bencana kebakaran," ungkapnya.
Ia menambahkan, mengacu pada aturan hukum pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan wajib SNI merupakan perbuatan melanggar Undang-undang (UU).
"Pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa logo SNI maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Dengan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp1 miliar," ujarnya.
(PSO-152/R010/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010