Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat Kepolisian segera menindak tegas terduga penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW, Jozeph Paul Zhang yang saat ini keberadaan-nya sudah tidak di Indonesia sejak 2018.
Jozeph telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kita sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Jozeph agar segera diproses hukum," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, langkah tegas tersebut, selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusifitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Menurut dia, jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antar umat beragama terganggu akibat ulah Joseph.
Baca juga: Bareskrim Polri lengkapi dokumen penyidikan pria mengaku nabi ke-26
Baca juga: PPP minta paspor Jozeph Paul Zhang dicabut
Bamsoet menilai tindakan Jozeph yang menantang warga melaporkannya ke Polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa dan sebuah bentuk arogansi yang sangat tidak terpuji.
"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial. Yang pasti, polisi harus segera menyambut tindakan arogan dari yang bersangkutan agar menjadi pelajar bagi pihak lainnya agar tidak membuat tindakan serupa," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai sosok seperti Jozeph sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan dan saling menghargai antar-umat beragama.
Namun Bamsoet mengingatkan agar warga tetap tenang, dan jangan terprovokasi serta main hakim sendiri, karena biarkan aparat Kepolisian menjalankan tugasnya sehingga Joseph dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021