Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan masih ada pelanggaran lainnya
"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus Ridhallah saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: 20 orang reaktif usai acara Rizieq Shihab di Megamendung
Agus Ridhallah juga menyebutkan peserta yang hadir dalam acara tersebut jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.
"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah.
Baca juga: PN Jaktim agendakan sidang pemeriksaan saksi kasus Rizieq Shihab
Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab tersebut.
"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.
Baca juga: Bima Arya ungkap alasan proses hukum Rizieq agar jadi pembelajaran
Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021