• Beranda
  • Berita
  • PPKM diperpanjang, Organda berharap stimulus dan insentif pemerintah

PPKM diperpanjang, Organda berharap stimulus dan insentif pemerintah

19 April 2021 15:35 WIB
PPKM diperpanjang, Organda berharap stimulus dan insentif pemerintah
Ilustrasi: Sejumlah penumpang melintasi area parkir bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah penumpang Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar menurun hingga 29,2 persen, yaitu dari sebanyak 311 penumpang per hari menjadi 220 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Kami berharap ada suatu stimulus-stimulus terhadap seluruh beban biaya yang ada di kepengusahaan angkutan, supaya kami bisa bertahan dalam kondisi seperti ini

Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap pemerintah memberikan stimulus kepada pengusaha sektor transportasi yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda, Ateng Aryono mengatakan pemberian stimulus diyakini akan mampu mengurangi beban operasional pengusaha dan tenaga kerja di bidang transportasi.

“Kami berharap ada suatu stimulus-stimulus terhadap seluruh beban biaya yang ada di kepengusahaan angkutan, supaya kami bisa bertahan dalam kondisi seperti ini,” kata Ateng ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Organda Jabar minta pemerintah revisi larangan mudik

Selain PPKM Mikro, Ateng mengatakan larangan bepergian dan mudik, maupun pembatasan-pembatasan lain terkait penanganan COVID-19 berdampak pada turunnya jumlah penumpang, khususnya transportasi publik.

Sementara, kata dia, pengusaha atau operator transportasi tetap mengeluarkan biaya-biaya operasional. Hal inilah yang dianggap membebani pengusaha transportasi, jika pemerintah tidak memberikan stimulus.

“Biaya modal yang harus dikeluarkan, cicilan, sampai gaji karyawan inilah yang harus dipikirkan. Misalnya dengan stimulus pembebasan biaya pajak STNK, pemerintah juga bisa membantu meringankan utang dengan memperpanjang tenor cicilan atau menurunkan bunga bank,” katanya.

Baca juga: Organda minta Pemerintah kaji wacana sanksi pemudik

Ateng menambahkan industri angkutan tidak berdiri sendiri dan berkaitan langsung dengan berbagai sektor kehidupan masyarakat yang lain, termasuk pengusaha, tenaga kerja, perbankan, asuransi, industri bahan bakar, hingga ritel.

Menurut dia, kebijakan Pemerintah memberikan stimulus bagi pengusaha transportasi akan memberikan dampak berganda bagi masyarakat luas dalam memulihkan perekonomian.

“Kami mendukung upaya pemerintah menangani COVID-19, tapi kami juga perlu dibantu, jika nanti pandemi mereda maka pemulihan industri ini tidak terlalu berat,” tutup Ateng.

Baca juga: Daya tahan angkutan umum tinggal sebulan

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021