Somasi terbuka itu, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Setidaknya ada empat poin yang disebutkan dalam dokumen somasi tersebut, salah satunya berisi peringatan jika kelompok KLB masih tetap memakai atribut Partai Demokrat setelah somasi itu terbit, maka pengurus partai akan menempuh jalur hukum.
“Kami menegur para Tersomir (kelompok KLB) untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” kata Herzaky menyebut poin terakhir dalam somasi itu.
Baca juga: Partai Demokrat: Pendaftaran logo cegah penyalahgunaan pihak lain
Dalam keterangan yang sama, Herzaky menyebutkan atribut-atribut partai yang dimaksud dalam somasi itu, di antaranya jaket, backdrop (poster), bendera, dan mars Partai Demokrat. Tidak hanya soal atribut, Partai Demokrat, dalam somasinya, juga keberatan jika kelompok KLB pada berbagai kesempatan di hadapan publik memperkenalkan diri dan mengaku sebagai kader Partai Demokrat.
“Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU (Undang-Undang), AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI,” terang Herzaky.
SK itu merujuk pada Surat Keputusan Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
Sejauh ini, kelompok KLB yang disebutkan dalam surat somasi itu belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.
Dalam berbagai kesempatan, Jhoni Allen Marbun kerap memperkenalkan diri sebagai sekretaris jenderal untuk kepengurusan versi KLB, sementara Moeldoko telah ditetapkan sebagai ketua umum partai dalam pertemuan di Sibolangit bulan lalu.
Baca juga: Partai Demokrat ajukan gugatan baru kepada kelompok KLB ke PN Jakpus
Kemudian, Darmizal juga sempat memperkenalkan diri ke publik sebagai wakil ketua umum partai, dan Muhammad Rahmad kerap memperkenalkan diri sebagai juru bicara partai pimpinan Moeldoko.
Marzuki Alie, dalam kelompok itu, dikenal sebagai ketua dewan pembina partai.
Walaupun demikian, upaya membentuk kepengurusan tandingan Partai Demokrat itu terhenti setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021 menolak permohonan perubahan daftar kepengurusan dan AD/ART partai yang diajukan oleh kelompok KLB.
Namun, setelah menkumham secara resmi menolak permohonan itu, beberapa petinggi kelompok KLB pada berbagai kesempatan kerap menggunakan atribut Partai Demokrat dan menunjukkan dirinya ke publik sebagai pengurus partai.
Baca juga: Kelompok KLB Moeldoko sebut Demokrat bukan merek dan milik pribadi
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021