"Usia nikah pertama bagi remaja putri 21 dan pria 25 tahun, usia dibawah itu belum matang bagi remaja dalam pengelolaan kesehatan reproduksi," kata Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berenacana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Hilaluddin Nasir, di Bengkulu, Jum`at.
Hal itu berpengaruh terhadap kesehatan pasangan maupun generasi atau anak dari pasangan muda itu, jadi dimasa mendatang usia remaja menikah pertama pada usia dewasa.
Ia menyebutkan, pendewasaan usia perkawinan bagi remaja itu sudah dicetuskan pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) 1994 di Kairo, Mesir.
Dalam konferensi tersebut terdapat 12 hak reproduksi bagi remaja, harus dimiliki individu remaja pria dan wanita yang berkaitan dengan reproduksi.
Tujuan penundaan usia perkawinan itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja dalam pengelolan program ksehatan reproduksi remaja (KRR).
Perlunya pendewasan usia perkawinan itu untuk mewujudkan remaja yang tegar menuju tegar keluarga, ujarnya.
Konferensi ICPD Kairo menyebutkan beberapa hak bagi reproduksi selain dari hak penundaan usia perkawinan. Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
Serta hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan,kebebasan berpikir tentang kesehatan reproduksi, dan hak bebas dari penganiayaan perlakuan buruk, katanya.
Dengan tumbuhnya usia nikah semakin dewasa dapat menunjang keberhasilan program KB melalui menurunya angka anak dilahirkan tiap ibu atau total fertility rate(TFR).
"Kita yakini program yang ada di BKKBN dapat berhasil karena pada SDKI 2003 usia nikah masih 19.2, sedangkan pada SDKI 2007 meningkat pada usia 19.8 tahun.
Selain pada ICDP Kairo 1994, juga terdapat acuan pada survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia 2007, berpendapat bahwa ideal usia perkawinan pertama wanita 23, 1 tahun dan 25,6 bagi pria.
Sementara itu program pendewasaan perkawinan dan perencanaan keluarga merupakan kerangka program pendewasaan usia perkawinan (PUP) yang terdiri 3 masa reproduksi.? Masa penundaan usia perkawinan dan kehamilan, menjarangkan kehamilan, dan mencegah kehamilan,? katanya.
Penundaan masa perkawinan dan kehamilan terdapat alasan yang objektif bila usia perkawinan wanita pada usia 20 tahun, dengan kondisi rahim dan panggul yang belum optimal, kemudian terjadi kemungkinan risiko medik, dengan keguguran serta kemungkinan kesulitan dalam persalinan.
(T.PSO-150/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010