"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan data tersebut hanya berasal dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester pertama pada Juni 2020.
Baca juga: Polri jadikan penilaian ICW untuk bekerja lebih baik
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada laporan tahunan 2020 tanggal 30 Desember 2020 lalu, target penanganan perkara oleh KPK sebanyak 120," ungkap Ali.
Dari jumlah target tersebut, lanjut dia, telah terealisasi di tahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.
"Oleh karena itu kami tegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK di tahun 2020 sebanyak 91 perkara, belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum tahun 2020 sebanyak 117," kata Ali.
Dengan demikian di tahun 2020, jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara.
"Perlu kami sampaikan, tahun 2020 KPK dihadapkan pada tantangan tersendiri untuk melakukan fungsi penindakan, yaitu dengan adanya pandemi COVID-19," tuturnya.
Selain itu, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas.
Kebijakan itu sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap insan KPK dari penyebaran wabah COVID-19.
Sebelumnya dalam laporannya, ICW menyebut persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya sekitar 13 persen dari target sebanyak 120 kasus.
Baca juga: ICW beri nilai "E" atas kinerja penindakan kasus korupsi pada 2020
Baca juga: ICW minta Dewas KPK usut bocornya informasi penggeledahan di Kalsel
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021