“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur perseroan serta dukungan pemerintah. Penandatangan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi dolar AS ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi dalam mendukung upaya transformasi PTPN Group sekaligus menandai terpenuhinya persyaratan pencairan Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Direktur Utama Holding PTPN III Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ghani mengatakan, perusahaan akan segera melakukan sejumlah langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis dengan restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan optimalisasi kinerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
"Selanjutnya Perseroan akan fokus mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Lakukan transformasi, Holding Perkebunan bagi tiga skema anak usaha
Perseroan yakin dapat memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam MAA ini melalui pelaksanaan berbagai program inisiatif yang kami pertajam, terutama dalam hal Operational Excellence dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja serta meningkatkan EBITDA Perseroan sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan perannya sebagai BUMN di bidang perkebunan yang memastikan kemandirian pangan berbasis kelapa sawit dan gula.
Berkat inisiasi yang dilakukan Kementerian BUMN kesepakatan restrukturisasi kredit berhasil disahkan dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan Seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
Baca juga: PLN gandeng PTPN III-Perhutani cari pasokan biomassa untuk PLTU
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi dolar serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas. Fasilitas Sindikasi dolar dengan limit 390.600.000 dolar AS ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai lebih dari Rp45,3 triliun dengan hutang perbankan mencapai Rp41 triliun.
Holding PTPN III memberi apresiasi tinggi kepada kementerian BUMN atas kesepakatan ini. Dukungan dan atensi Kementerian BUMN dinilai sangat penting dalam membantu BUMN dalam melakukan sejumlah langkah perbaikan dan restrukturisasi, terutama dengan kreditur.
Sebagai tindak lanjut kedepannya Holding PTPN Group akan memetakan proses bisnis dari seluruh anak usaha untuk memastikan setiap anak usaha menjalankan bisnis sesuai dengan core businessnya masing-masing. Setelah itu Holding PTPN akan melakukan sinergi masing-masing core business dalam ekosistem bisnis perkebunan yang sehat untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021