"Selain itu, dua orang pelaku yang membawa sabu dan pil ekstasi dari Malaysia, juga diserahkan kepada BNN Provinsi Sumut," ujar Rasyid menjawab wartawan, dalam konperensi pers di Mako Lantamal I Belawan, Senin.
Ia menjelaskan dengan diserahkannya barang bukti dan kedua tersangka itu kepada BNN Sumut, dapat dilakukan pengembangan.
Baca juga: Lanal Dumai gagalkan penyelundupan sabu 10,7 kg asal Malaysia
"Kami berharap BNN dapat melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus narkoba tersebut," ujarnya.
Sebelumnya petugas TNI AL, Minggu (18/4) sekira pukul 00.45 WIB menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi.
Baca juga: TNI AL amankan 11 kg sabu-63 ribu ekstasi di Perairan Meranti
Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan.Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.
Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000.Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Selundupan lebih dari 1.000 kg narkoba tujuan Australia
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021