Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mengerahkan 150 personel untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang di Pasar Tanah Abang selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.situasi di Pasar Tanah Abang masih terbilang normal, belum terjadi lonjakan pengunjung selama pekan pertama Ramadhan
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan telah mendirikan delapan posko pengawasan untuk memantau dan mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan jika terjadi lonjakan pengunjung.
Baca juga: Polda Metro tangkap pencuri modus geser tas di Tanah Abang
"Selama bulan Ramadhan ini, kita fokus penjagaan di Tanah Abang dulu. Ada sekitar 150 personel yang kita libatkan di delapan posko itu," kata Bernard saat ditemui di kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa.
Bernard menjelaskan bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya akan melakukan operasi tertib masker baik pada pengunjung maupun pedagang, serta mengantisipasi terjadinya kerumunan.
Baca juga: Usai kebakaran, pedagang Tanah Abang berjualan di lapak sementara
Namun demikian, sejauh ini Bernard menilai situasi di Pasar Tanah Abang masih terbilang normal, belum terjadi lonjakan pengunjung selama pekan pertama Ramadhan, petugas tetap mengantisipasi kerumunan.
Ada pun delapan posko yang didirikan Satpol PP Jakarta Pusat berada di sekitar Pasar Tanah Abang hingga Jalan Jati Pinggir Tanah Abang.
"Utamanya kita ingin memastikan bahwa protokol kesehatan berjalan baik. Meski beberapa pedagang telah di vaksin, jangan sampai mereka mengabaikan protokol kesehatan," kata Bernard.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Jakpus dirikan posko di Pasar Tanah Abang
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat juga menggelar pengawasan protokol kesehatan di 19 lokasi pantau yang tersebar di delapan kecamatan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga pada saat menjelang sahur dimulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB dan saat berbuka puasa.
Operasi tertib masker yang digelar sejak tanggal 12--16 April lalu berhasil menjaring sebanyak 2.919 warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Enam pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda administrasi dan sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021