Bupati Batang Wihaji minta kepada para perusahaan agar tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawannya sesuai dengan regulasi atau peraturan ketenagakerjaan.Perusahaan memang baru berdiri di tengah masa pandemi atau sekitar enam bulan sehingga otomatis penghitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai peraturan
"Ini catatan penting, apa pun jenis perusahaannya harus memberikan THR karyawannya. Saya minta perusahaan mengikuti anjuran pemerintah untuk memberikan hak karyawan atau aturan lain yang berkenaan dengan tenagakerjaan," katanya di Batang, JawaTengah, Selasa.
Ia mengatakan bagi perusahaan yang masih dalam kondisi pailit ataupun kurang sehat maka harus terbuka dan ada komunikasi yang baik dengan para karyawannya.
Baca juga: Kemnaker libatkan unsur pekerja dan pengusaha untuk Posko THR 2021
Pemilik perusahaan, kata dia, harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada karyawannya agar tidak menimbulkan konflik.
"Saya kira jika ada penjelasan dengan komunikasi yang baik dari perusahaan maka karyawan bisa menyadarinya," katanya.
Selain itu, perusahaan perlu berkomunikasi dengan pihak tripartit, yaitu serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar bisa dirumuskan dan memutuskan jalan keluar yang sedang dihadapi perusahaan yang sedang pailit.
Compliance and HSE Head PT Batang Apparel Indonesia Zaenal Abidin mengatakan meski perusahaannya baru beroperasi enam bulan, pihaknya akan memberikan THR sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
"Perusahaan memang baru berdiri di tengah masa pandemi atau sekitar enam bulan sehingga otomatis penghitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai peraturan. THR akan kami berikan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran 2021," katanya.
Baca juga: Pemerintah pastikan penyaluran THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri
Baca juga: Menaker luncurkan Posko THR 2021 pantau pengaduan terkait THR
Baca juga: La Nyalla minta Pemprov Jatim kawal pembayaran THR
Pewarta: Kutnadi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021