“Kami akan lihat, kalau mereka tetap mengatasnamakan (diri sebagai pengurus) Partai Demokrat pasti kami akan melakukan tindakan hukum,” kata Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan langkah hukum itu dapat dilakukan dalam waktu dekat ini atau paling lama setelah libur Lebaran yang jatuh pada medio Mei 2021.
Baca juga: Penggugat AD/ART Partai Demokrat mangkir sidang perdana di PN Jakpus
Partai Demokrat, di Jakarta, Senin (19/4), menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok dari KLB di Sibolangit, Deli Serdang, agar mereka berhenti menggunakan atribut-atribut partai.
Somasi terbuka itu, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Darmizal: Somasi Demokrat tak berdasar karena masih proses pengadilan
“Kami menegur para Tersomir (kelompok KLB, red) untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila para tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyebut poin terakhir dalam somasi itu.
Tidak lama setelah somasi terbit, salah satu politisi yang disebut dalam somasi, Darmizal, langsung mengeluarkan pernyataan tertulis sebagai wakil ketua umum DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Baca juga: Partai Demokrat: Pendaftaran logo cegah penyalahgunaan pihak lain
Darmizal, salah satu petinggi kelompok KLB, melalui pesan tertulisnya, Senin, mengatakan, somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat tidak memiliki dasar hukum, karena sengketa antara dua pihak itu masih akan berlanjut di pengadilan.
“Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” kata Darmizal.
Baca juga: Partai Demokrat cabut gugatan ke KLB, hakim langsung beri ketetapan
Terkait pendapat Darmizal itu, Mehbob mengaku lelah memberi tanggapan.
“Kami kadang-kadang cape menanggapi orang yang tidak tahu hukum, tetapi sok selalu berbicara hukum, prosedur hukum, tetapi dia tidak tahu hukum, tidak pernah menghormati hukum,” kata Mehbob, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021