• Beranda
  • Berita
  • Menko PMK: Objek wisata lokal boleh buka untuk seimbangkan ekonomi

Menko PMK: Objek wisata lokal boleh buka untuk seimbangkan ekonomi

20 April 2021 18:12 WIB
Menko PMK: Objek wisata lokal boleh buka untuk seimbangkan ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. ANTARA/HO-Humas Menko PMK.

kita harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan objek wisata lokal dibolehkan tetap beroperasi di saat larangan mudik sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan situasi ekonomi.

"Jadi kita cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik, tapi kebaikannya menggerus yang lain. Dengan demikian kita harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa sore.

Namun demikian pemerintah juga menerapkan persyaratan serta ketentuan yang ketat di lokasi wisata lokal.

"Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," ujarnya.

Dengan tetap dibukanya wisata lokal, menurut Muhadjir, merupakan upaya pemerintah untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi ekonomi dengan penanganan COVID-19.

Baca juga: Menaker minta pekerja batasi kegiatan ke luar kota

Baca juga: Doni Monardo: Kerinduan mudik dapat timbulkan hal tragis


"Pergerakan arus barang jasa dan daya beli dan daya konsumsi masyarakat kita harapkan masih akan tumbuh di masa Lebaran itu. Karena itu wisata lokal masih diperbolehkan," katanya.

Muhadjir mengatakan terdapat sejumlah perbedaan dalam kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran 2021 kali ini.

Jika pada larangan mudik tahun sebelumnya terjadi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), larangan mudik kali ini terjadi di tengah pembatasan sosial berskala mikro yang tidak seketat pada masa PSBB.

"Sehingga yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Artinya mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang besar-besaran dan jaraknya relatif jauh destinasinya, dan dalam momentum yang singkat, yaitu puncak Lebaran pada 6-17 Mei," katanya.

Baca juga: Menko PMK: Larangan mudik kurangi risiko COVID-19

Baca juga: PBNU nilai langkah pemerintah terkait larangan mudik sudah tepat

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021