"Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa.
Kebijakan protektif adalah di mana pemerintah memastikan memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi, seperti adanya cuti haid, melahirkan, keguguran serta kesempatan menyusui dan larangan memperkerjakan perempuan hamil pada shift malam.
Baca juga: Menaker dorong pekerja perempuan manfaatkan peluang di era digital
Baca juga: Menaker minta tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan
Kebijakan yang bersifat kuratif yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan.
"Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Ida.
Kebijakan non-diskriminatif adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.
Ida menjelaskan bahwa pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun.
Ida juga menegaskan bahwa Kemnaker terus berupaya mengembangkan program-program pemberdayaan tenaga kerja perempuan baik melalui kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan kesadaran berbagai pemangku kepentingan terkait melalui diseminasi informasi terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan.
Baca juga: Menaker berkomitmen lindungi pekerja perempuan dari kekerasan
Baca juga: Sri Mulyani nilai pandemi COVID-19 tingkatkan ketimpangan gender
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021