Hal ini dikarenakan kondisi Jakarta yang masih mengalami situasi pandemi COVID-19 sehingga dikhawatirkan kegiatan semacam itu akan membuat kerumunan orang yang berpotensi membuat kasus COVID-19 tak terkendali.
"Ya takbir itu boleh (dilakukan), tapi dilakukan di masjid bukan berkeliling," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei 2021 ini.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan COVID-19.
"Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4).
Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Baca juga: DKI Jakarta perpanjang PPKM Mikro hingga 3 Mei
Baca juga: DKI izinkan Shalat Idul Fitri di masjid jika COVID-19 terkendali
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021