Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong penerbitan aturan teknis terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik selama 6-17 Mei 2021.Kami mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pelarangan mudik Idul Fitri tahun 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik.
"Kami mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pelarangan mudik Idul Fitri tahun 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik," kata Azis Syamsuddin dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Azis memaparkan, DPR juga mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi untuk memperketat pembatasan jalur yang dilewati pemudik, serta mengawasi secara ketat titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah kerumunan massa.
Baca juga: Doni Monardo: Kerinduan mudik dapat timbulkan hal tragis
Ia menekankan pentingnya peran serta pemda untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama libur Lebaran, sebagai upaya membatasi tempat yang menjadi kerumunan masyarakat, mengingat tempat wisata akan menjadi salah satu target masyarakat untuk menghabiskan waktu selama libur lebaran.
Untuk itu, ujar dia, masyarakat diimbau bisa memanfaatkan libur Lebaran dengan berkegiatan di rumah saja, dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga, sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan untuk tidak mudik merupakan salah satu cara untuk melindungi keluarga di kampung halaman dari penularan COVID-19.
"Keputusan untuk tidak mudik merupakan cara kita untuk melindungi keluarga di kampung halaman terutama mereka yang telah lanjut usia seperti bapak, ibu, kakek dan nenek," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (20/4).
Baca juga: Dishub Lampung akan lakukan penyekatan di lima titik perbatasan
Wiku menuturkan pada prinsipnya kebijakan larangan mudik adalah untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linier dengan peningkatan kasus COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat.
Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik di tahun 2021 dan dapat belajar bersama-sama dari pengalaman pada 2020 bahwa mudik sangat berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 yang berakibat fatal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan objek wisata lokal dibolehkan tetap beroperasi di saat larangan mudik sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan situasi ekonomi.
"Jadi kita cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik, tapi kebaikannya menggerus yang lain. Dengan demikian kita harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (20/4).
Namun demikian pemerintah juga menerapkan persyaratan serta ketentuan yang ketat di lokasi wisata lokal.
"Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," ujarnya.
Dengan tetap dibukanya wisata lokal, menurut Muhadjir, merupakan upaya pemerintah untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi ekonomi dengan penanganan COVID-19.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021