"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan
Baca juga: KPK konfirmasi Yoory C Pinontoan proses pengadaan tanah di Munjul
Sebelumnya diinformasikan, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK pun pada Kamis (8/4) juga telah memeriksa Yoory, namun dalam kapasitas sebagai saksi.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses pengadaan tanah di Munjul dan juga mengonfirmasi adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Sarana Jaya diminta jalani proses hukum dan ganti kerugian negara
Baca juga: Dirut Sarana Jaya janji kembalikan dana pembelian lahan Munjul
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021