Teradu II tidak mematuhi standar formal kedinasan yang bersumber pada norma kesopanan dengan menggunakan kaus oblong
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kabupaten Taliabu Mohtar Tidore.
Ketua Majelis DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Mohtar Tidore terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2021.
Mohtar Tidore dinilai tidak melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Taliabu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu II Mohtar Tidore selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
Baca juga: DKPP berhentikan tetap anggota KPU Kota Jambi
Anggota majelis Ida Budhiati mengatakan bahwa tindakan teradu II tersebut mencederai integritas pemilihan dan meruntuhkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
Mohtar Tidore dinilai bertindak tidak profesional dalam melayani para pencari keadilan yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Taliabu.
Teradu II itu bekerja tidak mematuhi standar formal kedinasan yang bersumber pada norma kesopanan dengan menggunakan kaus oblong dan tidak mampu mengendalikan diri dalam berkomunikasi dengan para pencari keadilan.
Teradu II terbukti melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Dalam perkara itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Adidas La Tea selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Taliabu, serta sanksi peringatan keras untuk teradu III Llylian.
"Teradu I selaku Ketua Bawaslu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum melakukan tugas sesuai dengan pengetahuan dan keahlian untuk menegakkan pelanggaran administrasi pemilihan," kata Ida Budhiati.
Baca juga: DKPP berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan
Berkenaan dengan laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/32.10/VIII/2020 tentang dugaan pelanggaran pejabat, ketiga teradu memiliki wewenang untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan namun tidak digunakan.
Para teradu, lanjut dia, justru hanya menindaklanjuti laporan dengan pendekatan pertanggungjawaban pidana pemilihan.
Tindakan para teradu telah menimbulkan dampak buruk bagi penyelenggaraan pemilihan yang dan adil. Fatalnya dalam persidangan, para teradu malah beralasan penanganan pelanggaran administrasi mensyaratkan penanganan pelanggaran pidana harus terpenuhi terlebih dahulu.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021