Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan mengecek kebenaran soal kabar adanya oknum penyidik KPK yang diduga meminta sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut. Selanjutnya, kami akan periksa kebenaran kabar tersebut
"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut. Selanjutnya, kami akan periksa kebenaran kabar tersebut," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-iming dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
Ghufron menyatakan jika kabar tersebut benar maka lembaganya akan memroses oknum penyidik KPK tersebut.
"Karena hal tersebut jika benar, jelas merupakan tindak pidana korupsi. Tentu kami proses sesuai prosedur hukum," ucap dia.
Sementara itu, Dewas KPK telah menerima informasi tersebut secara lisan.
Baca juga: KPK pastikan tak ada OTT di Tanjungbalai Sumut
Baca juga: Dewas terima info oknum penyidik KPK diduga minta Rp1,5 miliar
"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Diketahui, KPK baru saja menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.
Sebelumnya, tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).
Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju Balai Kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021