• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Buleleng bangun pos sekat di Pejarakan jelang larangan mudik

Pemkab Buleleng bangun pos sekat di Pejarakan jelang larangan mudik

21 April 2021 21:42 WIB
Pemkab Buleleng bangun pos sekat di Pejarakan jelang larangan mudik
Pemkab Buleleng, Bali, membangun pos sekat di wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, untuk mengawasi mobilisasi masyarakat dari dan menuju Buleleng terkait Pelarangan Mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021. (FOTO Antara News Bali/Made Adnyana/2021)

penyekatan dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak mudik

Pemkab Buleleng, Bali, membangun pos sekat di wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, untuk mengawasi mobilisasi masyarakat dari dan menuju Buleleng terkait dengan Pelarangan Mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Setelah menghadiri Rakor Lintas Sektor Nasional Pengamanan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2021 secara daring dari Command Center Polres Buleleng, Rabu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan, nantinya akan terdapat lima titik penyekatan di Bali. Salah satunya di Buleleng yang akan dibangun di wilayah barat yaitu Desa Pejarakan.

“Kami akan segera melakukan koordinasi lintas instansi seperti dengan TNI dan Polri akan dilakukan tentang hal ini karena sesuai dengan instruksi, pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021," jelasnya.

Menurut Sutjidra, penyekatan dilakukan dengan harapan agar masyarakat tidak mudik. Ini dilakukan karena dari paparan instansi pemerintah pusat bahwa terjadi peningkatan kasus yang signifikan saat libur panjang atau libur nasional lainnya. Angka kematian juga meningkat. Umumnya pada masyarakat yang lanjut usia (lansia). Di atas 60 tahun, risiko meninggal 12 kali lebih besar daripada yang usianya di bawah 59 tahun.
Baca juga: Buleleng terapkan PPKM Mikro pada enam desa/kelurahan
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk DTW di Buleleng dimulai dari Pemuteran


"Ini yang diantisipasi kenapa pemerintah membuat aturan untuk tidak mudik pada saat Hari Raya Idulfitri. Demi keselamatan masyarakat. Karena hukum tertinggi di negara kita adalah keselamatan rakyat," ucap Sutjidra.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng menyebutkan sebelum pelaksanaan pengamanan Idulfitri, dilakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka sosialisasi larangan mudik tahun 2021. “Kegiatan melibatkan 170 personel yang dimulai dari tanggal 27 April sampai 5 Mei 2021,” katanya.

Saat Hari Raya Idulfitri juga dilaksanakan Operasi Ketupat dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 dalam rangka pengamanan. Operasi Ketupat melibatkan 130 personel termasuk yang akan bertugas di pos sekat. Pos Sekat ditentukan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

“Personel yang di pos sekat akan mengecek mobilisasi masyarakat masuk dan keluar wilayah Kabupaten Buleleng. Bilamana yang bersangkutan tidak memiliki surat keterangan hasil test swab/hasil PCR agar yang bersangkutan untuk kembali atau putar balik," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Buleleng: Vaksin untuk migran dilakukan bertahap

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Made Adnyana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021