• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim Polri target tahap I 'unlawful killing' sebelum Lebaran

Bareskrim Polri target tahap I 'unlawful killing' sebelum Lebaran

21 April 2021 22:04 WIB
Bareskrim Polri target tahap I 'unlawful killing' sebelum Lebaran
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto saat diwawancarai di Mabes Polri, Rabu (21-4-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Pemeriksaan masih fokus pada dua tersangka.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap I kasus unlawful killing pada Mei atau sebelum Lebaran 2021.

"Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tahap I," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Rabu.

Tahap pertama dalam proses hukum adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, berlanjut tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga anggota Polda Metro Jaya sedang dalam pemberkasan.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sebagai tersangka. Namun, selama proses perkara berlangsung, seorang tersangka berinisial EPZ meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 4 Januari 2021.

Baca juga: Polri jelaskan status keanggotaan 2 tersangka "unlawful killing"

Saat ditanya adakah pemeriksaan terhadap komandan dari para tersangka, Agus mengatakan bahwa pemeriksaan masih fokus pada dua tersangka tersebut.

"Ya, sementara ini yang di dalam mobil itu 'kan dua tersangka itu," ujar Agus.

Sebelumnya, Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020.

Saat itu anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Polisi jelaskan alasan tersangka "unlawful killing" belum ditahan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021