• Beranda
  • Berita
  • KemenkumHAM: WNA viral lukis masker diwajah tak langgar keimigrasian

KemenkumHAM: WNA viral lukis masker diwajah tak langgar keimigrasian

21 April 2021 23:12 WIB
KemenkumHAM: WNA viral lukis masker diwajah tak langgar keimigrasian
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan warga negara asing (WNA) asal Rusia yang viral melukis wajah seolah-olah seperti pakai masker, tidak ada ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian.
 
"Kami sudah menemukan yang bersangkutan dan kami ingin memastikan kesalahan tersebut. Karena ini negara hukum dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum, di satu sisi bahwa dari yang bersangkutan itu tidak ditemukan ada pelanggaran keimigrasian," kata Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan bukan hanya pelanggaran keimigrasian yang harus ditegakkan tetapi juga pelanggaran lainnya yang harus ditegakkan.

Baca juga: Kembalikan helm hasil curiannya, WN Rusia lolos dari tahanan polisi
 
"Untuk itu, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, Satgas COVID dan juga instansi lainnya yang terlibat dalam razia selama belakangan ini," katanya.
 
Selama ini, kami telah melakukan razia belasan kali dan ada 120 orang asing yang ditindak dan didenda terkait pelanggaran protokol kesehatan.
 
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan viralnya warga asing yang melukis masker di wajahnya, dari KemenkumHAM Bali telah melakukan penertiban.

Baca juga: Kemenkumham tunggu hasil sidik dugaan dua WNA pakai surat PCR palsu
 
Ia mengatakan karena peristiwa ini sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan dalam penertibannya juga melibatkan instansi lain seperti Polisi, TNI dan Satpol PP
 
"Dari razia ke beberapa tempat pada untuk penegakan prokes pada Selasa lalu, telah ditertibkan atau pemberian sanksi kepada 22 WNI dan 19 WNA. Sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahun 2021 di sana ada keterlibatan imigrasi, yaitu ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa didenda Rp1 juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak menggunakan masker," jelasnya.
 
Jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021