• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPD minta polisi usut temuan pidana kebakaran kilang minyak

Ketua DPD minta polisi usut temuan pidana kebakaran kilang minyak

21 April 2021 23:19 WIB
Ketua DPD minta polisi usut temuan pidana kebakaran kilang minyak
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-DPD RI

Ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepolisian mengusut tuntas temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Saya meminta agar hal itu diusut tuntas. Kelalaian ini membuat kerugian besar, baik bagi Pertamina sendiri maupun bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya," ujar LaNyalla di Surabaya, Rabu.

Pernyataan LaNyalla disampaikan menanggapi hasil publikasi Mabes Polri yang menemukan adanya dugaan unsur pidana pada kebakaran tersebut.

Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta penanganan kasus ini berjalan transparan tanpa ada rekayasa, terutama dalam menemukan penyebab terjadinya kebakaran, apakah disebabkan oleh faktor kesalahan manusia atau faktor lainnya.

"Penegakan hukum atas kasus ini harus transparan. Apakah kecelakaan disebabkan oleh human error yang tak menjalankan prosedur K3 atau disebabkan faktor lingkungan atau faktor-faktor lainnya," ucap alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Selain itu, LaNyalla juga ingin memastikan tindakan yang diambil Pertamina terhadap para korban kebakaran tersebut.

"Saya ingin melihat bagaimana tindakan yang diberikan Pertamina kepada para korban. Apakah mereka sudah diberikan biaya pengobatan dan lainnya, atau belum," tutur Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu.

Sebelumnya, pada gelar perkara beberapa waktu lalu, polisi menemukan unsur pidana dalam kebakaran kilang minyak RU VI PT Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

"Kesimpulannya telah ditemukan adanya pidana pada peristiwa tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri.

Rusdi menyebut insiden itu sudah naik ke tahap penyidikan sebab ditemukan bukti dan fakta yang memadai.

"Ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan Pasal 188 KUHP," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021