• Beranda
  • Berita
  • Melalui penyaluran BST, Pemkab Pamekasan sosialisasi larangan mudik

Melalui penyaluran BST, Pemkab Pamekasan sosialisasi larangan mudik

21 April 2021 23:27 WIB
Melalui penyaluran BST, Pemkab Pamekasan sosialisasi larangan mudik
Sosialisasi larangan mudik Lebaran di Pamekasan saat penyaluran BST, Rabu (21/4/2021). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Pamekasan)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menggencarkan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021 kepada masyarakat melalui berbagai cara, salah satunya bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Setiap ada penyaluran bantuan BST, maka kami gerakkan petugas agar menyampaikan sosialisasi tentang larangan mudik Lebaran ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Pamekasan Ach Faisol di Pamekasan, Rabu.

Sosialisasi dengan cara memanfaatkan kegiatan seperti itu dinilai efektif, sebab selain diketahui langsung masyarakat juga materi sosialisasi bisa tersampaikan secara langsung. Salah satu kesempatan kegiatan itu, saat pencairan BST di Balai Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan.

Baca juga: Anggota DPR usulkan dua insentif terkait larangan mudik

Sosialisasi larangan mudik dilakukan Pemkab Pamekasan juga melalui media luar ruang, seperti spanduk dan baliho.

"Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang tersebar di sejumlah kecamatan juga kita minta membantu menyosialisasikan larangan mudik Lebaran ini, demi untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penyebaran COVID-19," kata Faisol.

Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan para pimpinan kecamatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) diterjunkan ke lokasi itu guna menyampaikan secara langsung larangan mudik Lebaran bagi masyarakat.

Sosialisasi disampaikan sebelum pencairan BST digelar oleh para petugas secara bergantian.

"Jadi, pemerintah melarang melakukan mudik Lebaran kali ini, karena untuk mencegah penyebaran COVID-19. Jika bapak ibu maksa, maka nanti bisa dicegat," kata Kapolsek Larangan Iptu Tamsil Efendi.

Warga yang dikecualikan bisa melakukan mudik Lebaran, kata dia, hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang tugas dinas.

"Warga bisa melakukan mudik, tapi dengan catatan kepentingannya mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Tapi harus mengantongi surat keterangan dari kepala desanya," kata dia.

Baca juga: Pemkab Tulungagung batasi izin mudik di tiga daerah berbatasan
Baca juga: Polresta Palangka Raya sosialisasikan larangan pulang kampung Lebaran

Pewarta: Abd Aziz
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021