Kerja sama ini merupakan ketiga kalinya dilakukan oleh DJP, DJPK, dan Pemda yaitu tahap I dilakukan dengan tujuh Pemda pada 16 Juli 2019 dan tahap II pada 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda sehingga total sampai sekarang terdapat 169 Pemda yang bersinergi.
“Mengumpulkan penerimaan negara tidak dapat dilakukan oleh satu instansi sehingga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan sama yakni mengumpulkan penerimaan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis.
Suryo mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.
Ia menyebutkan DJP, DJPK, dan Pemda juga sepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.
Suryo berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak melalui kerja sama dengan pemda ini terutama mengenai data kepemilikan dan omzet usaha.
Kemudian juga mengenai izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan sedangkan Pemda akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Suryo pun meminta agar program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak baik pusat maupun daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Hal ini harus dilakukan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan untuk pembangunan fisik dan melaksanakan program kesejahteraan sosial khususnya di masa pandemi COVID-19.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021