Jangan sampai melakukan kesalahan yang sama
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan masyarakat dapat berpartisipasi untuk menerapkan sikap bela negara saat ini dengan menahan diri untuk tidak berpergian dan tak menciptakan kerumunan saat libur panjang, guna mengurangi risiko penularan virus corona.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis, mengatakan berkaca pada 2020, setiap libur panjang seperti Idul Fitri, Idul Adha maupun Natal dan Tahun Baru selalu menciptakan mobilitas penduduk yang juga berdampak pada meningkatnya penularan COVID-19. Mobilitas penduduk saat libur panjang itu terpusat di pusat perbelanjaan dan juga destinasi wisata.
“Apabila kita dapat sedikit lagi bersabar dengan tidak berpergian saat libur yang akan datang artinya kita sudah berkontribusi dalam menekan penularan dan turut menjaga kasus COVID-19 dan itu bentuk bela negara yang paling tinggi saat ini,” ujar Wiku.
Wiku menekankan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia belum berakhir meskipun pemerintah sedang melaksanakan vaksinasi di seluruh Tanah Air.
Menurutnya, dalam empat bulan terakhir, perkembangan kasus COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik. Dia meminta masyarakat agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan agar kasus COVID-19 tidak kembali menigkat.
“Jangan sampai melakukan kesalahan yang sama, dengan negara lain dengan lengah dan menurunkan kedisiplinan kita,” ujarnya.
Baca juga: Satgas perketat mobilitas masyarakat melalui penetapan surat edaran
Baca juga: Jokowi jelaskan alasan pemerintah larang mudik Lebaran 2021
Wiku menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi.
"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.
Dalam aturan itu terdapat sejumlah kelompok pelaku perjalanan yang mengalami pengetatan mobilitas, di antaranya pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat yang diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga boleh menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Menag: Larangan mudik karena negara ingin lindungi warganya
Baca juga: Doni Monardo: Jangan keberatan larangan mudik agar tidak menyesal
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021