• Beranda
  • Berita
  • Menkeu: THR sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan H-10 Lebaran

Menkeu: THR sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan H-10 Lebaran

22 April 2021 16:04 WIB
Menkeu: THR sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan H-10 Lebaran
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc/pri.

THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis.

Menkeu mengatakan, THR sebesar Rp30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Jokowi.

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar Menkeu.

Ia berharap dengan pemberian THR akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.

Menkeu berpesan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan cara berbelanja ke pusat perbelanjaan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah pun, katanya, akan menggunakan berbagai instrumen secara kreatif seperti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah COVID-19,” tegasnya.

Baca juga: KSP: Pemberian THR pacu pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Pengamat: Pemda harus aktif dorong perusahaan bayar THR
Baca juga: Yogyakarta buka posko pengaduan THR hingga 12 Mei

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021