Ini akan menimbulkan sistem perpajakan internasional yang jauh lebih baik dan pasti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan global minimum tax atau pajak minimum global akan membuat perpajakan internasional jauh lebih baik jika nantinya diterapkan.
“Kalau memang orang dan perusahaan bekerja, dia harus memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan ruang untuk melakukan erosi dan profitnya menjadi semakin kecil. Ini akan menimbulkan sistem perpajakan internasional yang jauh lebih baik dan pasti dan tentunya akan jauh lebih baik,” kata Menkeu dalam konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis.
Menkeu menuturkan global minimum tax merupakan upaya bersama semua negara untuk menghadapi kondisi basis pajak yang tererosi atau perpindahan individual ke daerah dengan tingkat perpajakan lebih rendah.
“Ini kan menimbulkan prinsip ketidakadilan, makanya seluruh negara untuk bisa mencegah basis perpajakan, untuk mengurangi bagaimana perusahaan menghindari pajak maka usaha semua negara harus dilakukan secara global,” ujar dia.
Kalau tidak dilakukan secara global, lanjutnya, akan ada suatu negara atau yurisdiksi yang bisa mengambil keuntungan dengan tidak mengikuti norma perpajakan internasional. Karenanya, Kementerian Keuangan berharap hasil konsensus global sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan aturan perpajakan internasional dapat diperoleh pada pertengahan 2021 ini.
Adapun global minimum tax merupakan solusi Pilar 2 yang dikemukakan oleh Organization for Economics Co-operation and Development (OECD) untuk mengatasi permasalahan perpajakan internasional. OECD mengemukakan dua skema yang dikenal dengan Pilar 1 yang berfokus pada nexus dan alokasi laba dan Pilar 2 yang salah satunya berfokus pada global minimum tax.
Belakangan, pembicaraan mengenai global minimum tax menguat usai Presiden Amerika Serikat menjadikan global minimum tax sebagai salah satu rencana kebijakan pajaknya.
Melalui aturan ini, akan terdapat besaran tarif pajak efektif minimum atas laba yang diperoleh perusahaan multinasional melalui skema income inclusion rule (IRR) bersama dengan under taxed payments rule (UTRP) sebagai aturan sekunder.
Baca juga: Menkeu: BUMN setor dividen Rp377,8 triliun dan pajak Rp1.518,7 triliun
Baca juga: Stafsus Menkeu sebut RI punya kemampuan bayar utang
Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2020 terkontraksi 19,7 persen
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021