Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan penyuluhan dan konsultasi hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah.Masyarakat yang membutuhkan berbagai dokumen hukum juga bisa mengakses di laman resmi Kemenkumham.
"Kemenkumham memiliki pusat penyuluhan dan bantuan hukum. Masyarakat dapat memanfaatkannya," kata Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Yasmon pada webinar bertema teknologi untuk keadilan secara virtual di Jakarta, Kamis.
Pusat penyuluhan dan bantuan hukum juga mengelola legal smart channel dan sistem bantuan hukum. Kedua layanan dalam bentuk aplikasi tersebut bisa didapatkan masyarakat secara offline atau langsung datang ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Masyarakat bisa bertemu langsung dengan penyuluh hukum kami dan melakukan konsultasi hukum," ujarnya.
Tidak hanya di Ibu Kota, kata dia, layanan bantuan dan konsultasi hukum juga dapat diakses masyarakat di seluruh provinsi melalui kantor wilayah kemenkumham.
Baca juga: ICJR-Kedubes Inggris kerja sama luncurkan aplikasi bantuan hukum
Selain itu, kantor wilayah kemenkumham juga memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui kerja sama dengan organisasi bantuan hukum di daerah.
Menurut dia, adanya layanan bantuan dan konsultasi hukum yang dikeluarkan oleh organisasi di luar pemerintah akan makin membantu serta memudahkan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masyarakat yang membutuhkan berbagai dokumen hukum juga bisa mengakses di laman resmi Kemenkumham dalam bentuk produk hukum perundang-undangan maupun selain perundang-undangan.
"Jadi, sebenarnya Kemenkumham sudah punya portal jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional," katanya.
Baca juga: Wagub DKI : Bantuan hukum untuk Dirut Sarana Jaya sesuai aturan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021