• Beranda
  • Berita
  • Wagub DKI bantah kecolongan soal 2.659 RT zona merah

Wagub DKI bantah kecolongan soal 2.659 RT zona merah

22 April 2021 19:45 WIB
Wagub DKI bantah kecolongan soal 2.659 RT zona merah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA/Livia Kristianti.

sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pihaknya kecolongan soal 2.659 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam kawasan zona merah COVID-19.

Hal tersebut, kata Riza, di Jakarta, Kamis, karena jumlah RT zona merah di Jakarta tersebut, lebih sedikit dibandingkan dengan total keseluruhan RT yang ada di Jakarta sekitar 30 ribu.

"Enggak kecolongan dong, Jakarta ini kan (total) ada 30 ribuan RT, itu kan jumlah RT (zona merah) yang sedikit. Jadi, sesungguhnya cuma sedikit dibanding jumlah RT yang ada," kata Riza.

Lagi pula, Riza mengatakan Jakarta telah keluar dari zona merah COVID-19, bahkan, ia mengatakan Ibu Kota mengalami peningkatan perbaikan terkait dalam penanganan virus corona.

Di antaranya, proses vaksinasi COVID-19 yang tinggi, angka kesembuhan meningkat dan angka kematian yang menurun.

Baca juga: Masih ada enam RT zona merah COVID-19 di Jakarta

"Jadi, Jakarta ini on the track, mencapai satu sasaran tujuan yang lebih baik lagi terkait vaksinasi terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, Riza juga mengklaim, kasus aktif COVID-19 di Jakarta kini terus mengalami penurunan.

Wagub menjelaskan, kapasitas keterpakaian tempat tidur isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) pun berada di bawah 50 persen.

"Jumlah tempat tidur tinggal 39 persen yang terpakai, ruang ICU tinggal 46 persen, hotel cuma 46 persen yang terpakai, jadi perbaikannya sangat jelas," katanya.

Riza pun menilai, perlu kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19, karena  penyebaran virus corona tidak boleh dianggap remeh demi menghindari kejadian seperti di negara-negara lain.

Baca juga: DKI Jakarta berlakukan jam malam di kawasan zona merah COVID-19

"Tentu kita semua, tidak hanya Jakarta, Indonesia, pak Presiden, Menteri, Gubernur, kepala daerah bekerja keras agar Indonesia tidak mengalami masalah-masalah yang terjadi di banyak negara, di Eropa, termasuk di India," ujarnya.

Riza tetap mengajak semua pihak menghadapi krisis COVID-19 ini dengan baik, bijak, dengan cara menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Selain itu, Riza juga meminta kesadaran dari seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya, dengan cara tersebut, maka dapat mengurangi angka kasus COVID-19 di Ibu Kota.

"Mudah-mudahan dengan kesadaran penuh dari seluruh warga dan kita semua bekerja sama segera kita bisa menguranginya di Jakarta," katanya.

Baca juga: RT zona merah di Jakarta Barat dijaga Satpol PP

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota pada 20 April-3 Mei 2021.

Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di rukun tetangga (RT) yang termasuk dalam kriteria zona merah COVID-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Rabu (21/4).

Baca juga: Wagub DKI: Pandemi tak akan habis jika selalu siasati aturan

Jam malam
Anies menjelaskan, kriteria zona merah, yakni apabila dalam satu RT terdapat lebih lima rumah dengan kasus positif COVID-19 selama tujuh hari terakhir.

Selain menerapkan jam malam, ia menginstruksikan RT zona merah harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, Anies juga memerintahkan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Anies.

Baca juga: Penambahan kasus positif COVID-19 Jakarta pada Minggu sebanyak 950
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021