Kepala dinas perindustran perdagangan Biak Abdul Kahar MM di Biak, Rabu, mengatakan, larangan penjualan itu sudah disampaikan kepada belasan pengusaha depot air minum di Biak sekitarnya.
"Jika larangan ini tak dilaksanakan maka pihak Disprindag akan menindak tegas pengusaha air isi ulang sesuai aturan," ungkap Kahar menanggapi larangan penjualan air galon tanpa SNI di toko-toko.
Kahar mengakui, pengusaha depot air minum isi ulang tak berstandar nasional Indonesia hanya diizinkan menjual langsung kepada konsumen atau mengantar langsung ke rumah pelanggan.
Ia mengakui, dari 14 pengusaha pemilik produksi air isi ulang hanya satu yang telah mendapatkan standar nasional Indonesia yakni air minum kemasan Fressa produki CV Tirta Bumi Sejahtera Biak.
Berdasarkan data Disprindag Biak, lanjut Kahar, satu pengusaha depot air minum kemasan yang mempunyai daftar standar nasional Indonesia rutin mendapat pemeriksaan mesin air maupun kualitas air minum secara berkala dari laboratorium dan instansi berwenang.
"Pengusaha air isi ulang yang berminat mendapatkan standar nasional Indonesia dapat mengajukan permohonan ke instansi terkait, ya, jajaran Disprindag siap untuk membantu," ujarnya.
Dari pantauan wartawan ANTARA Biak, Rabu sedikitnya 14 tempat produksi air isi ulang di Biak hingga saat ini masih menitipkan air galon pada sejumlah toko dan kios dengan harga jual berkisar Rp10 ribu/galon. (M039/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010