• Beranda
  • Berita
  • CIPS sebut investasi pertanian perlu ditingkatkan agar berdaya saing

CIPS sebut investasi pertanian perlu ditingkatkan agar berdaya saing

22 April 2021 21:22 WIB
CIPS sebut investasi pertanian perlu ditingkatkan agar berdaya saing
Petani menarik bibit padi jenis Inpari 42 untuk di tanam di areal Food Estate Dadahup di Desa Bentuk Jaya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/4/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

..UU Cipta Kerja membuka peluang pada peningkatan Foreign Direct Investment (FDI) di sektor pertanian.

Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) mendorong peningkatan daya saing pertanian dalam negeri dengan cara peningkatan investasi pertanian yang masih menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan untuk mendukung kebutuhan domestik maupun mendukung kebutuhan ekspor.

Kepala Riset CIPS Felippa Ann Amanta dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan saat ini sektor pertanian masih perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Menurut dia, masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang berdaya tahan dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat.

Kebijakan pertanian yang inovatif, lanjutnya, idealnya sejalan dengan kebijakan perdagangan untuk meningkatkan daya saing produsen dalam negeri. Felippa mengatakan saat ini ongkos produksi beras di Indonesia 2,5 kali lipat lebih mahal dibanding ongkos produksi beras di Vietnam.
Baca juga: Tingkatkan ketahanan pangan, investasi pertanian harus digenjot

Faktor domestik yang menyebabkan harga tinggi harus diatasi melalui kebijakan seperti peningkatan penelitian dan pengembangan, akses ke input yang lebih murah, dan perbaikan infrastruktur. Upaya ini telah dilakukan selama bertahun-tahun tetapi gagal mencapai efektivitas yang diperlukan.

“Pengesahan UU Cipta Kerja membuka peluang pada peningkatan Foreign Direct Investment (FDI) di sektor pertanian. Adanya peluang untuk meningkatkan investasi di sektor ini diharapkan mampu berdampak positif pada kondisi sektor pertanian di Tanah Air mengingat sektor pertanian merupakan sektor yang tumbuh positif di masa pandemi. Relaksasi ini harus dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah pada sektor pertanian kita dan para pelakunya,” terang Felippa.

Terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan PMA di komoditas perkebunan (UU 39 Tahun 2014) dan komoditas hortikultura (UU 13 Tahun 2010). Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat. "Untuk mengundang investasi, reformasi kebijakan perdagangan juga perlu dilakukan," kata dia.
Baca juga: Relaksasi UU Cipta Kerja dinilai mampu dorong produktivitas pertanian

Felippa mengingatkan kalau perubahan-perubahan ini perlu disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru dan juga membuka peluang ekspor.

Namun proses transfer teknologi juga harus dipastikan supaya para pekerja Indonesia juga mendapatkan manfaat dari para investor dan juga mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu dipastikan berjalan dengan masuknya investasi di sektor pertanian, antara lain adalah adanya transfer teknologi dan pengetahuan untuk mendukung modernisasi pertanian, adanya peningkatan produktivitas terutama pada komoditas bernilai tinggi dan adanya peningkatan kualitas, seperti hasil panen kopi dan coklat disertifikasi sehingga bisa memperluas akses pasar seperti sertifikasi Good Agriculture Practice atau sistem tanam berkelanjutan diminati pasar Eropa.

“Peran investasi dalam sektor pertanian menjadi semakin penting karena adanya perubahan iklim yang mengancam kelangsungan sektor pertanian. Dampak perubahan iklim, yang dampaknya antara lain adalah perubahan cuaca, cuaca ekstrim seperti banjir atau kemarau berkepanjangan, dan penurunan kualitas tanah akan mempengaruhi sektor pertanian, memengaruhi masa tanam, metode tanam dan juga panen yang pada akhirnya akan memengaruhi ketersediaan pangan yang mencukupi untuk penduduk Indonesia yang semakin bertambah,” tegasnya.

Berdasarkan data BKPM, Penanaman Modal Asing (PMDA) di sektor pertanian dan kehutanan di tahun 2018 adalah sebesar Rp24,5 Triliun. Jumlah ini menurun di tahun 2019 jadi Rp13,4 triliun. Selama ini, investasi di sektor pertanian lebih restriktif jika dibandingkan sektor lainnya.

Baca juga: Bank Indonesia usulkan Bali Investment Center untuk majukan pertanian

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021