• Beranda
  • Berita
  • LPS ungkap syarat untuk bebaskan iuran premi penjaminan

LPS ungkap syarat untuk bebaskan iuran premi penjaminan

22 April 2021 22:12 WIB
LPS ungkap syarat untuk bebaskan iuran premi penjaminan
Ilustrasi - Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS), di Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Audy Alwi.

Perubahan tingkat premi akan dikonsultasikan dengan DPR. Pertimbangan kami, kalau itu bisa berdampak positif bagi perbankan, dan pemulihan ekonomi bisa lebih cepat, maka hal itu layak kita tempuh

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan salah satu syarat jika iuran premi penjaminan simpanan kepada perbankan dibebaskan yakni bank harus aktif menyalurkan kredit.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis malam, menyatakan, pihaknya masih mengkaji rencana pembebasan premi penjaminan tersebut. Ruang untuk menyesuaikan premi penjaminan itu, ujar dia, cukup terbuka.

“Perubahan tingkat premi akan dikonsultasikan dengan DPR. Pertimbangan kami, kalau itu bisa berdampak positif bagi perbankan, dan pemulihan ekonomi bisa lebih cepat, maka hal itu layak kita tempuh,” ujarnya.

Dia menekankan salah satu syarat untuk membebaskan bank dari pungutan premi itu adalah bank jangan hanya menyimpan likuiditasnya di Bank Indonesia, namun harus gencar menjalankan fungsi intermediasi.

“Syaratnya, dana di perbankan tadi benar-benar disalurkan dalam bentuk kredit dan tidak disimpan kembali di BI, jadi hal itu dahulu yang saat ini kita cermati apakah perbankan sudah agresif menyalurkan kredit, jika perbankan sudah mulai proaktif menyalurkan kreditnya dan sudah mulai mengurangi penempatan dana di BI, maka kami pun akan dengan agresif mengejar kebijakan tersebut,” ujar Purbaya.

Jika pembebasan premi tersebut diterapkan, menurut Purbaya, tidak akan berpengaruh pada kinerja LPS. Jika LPS dapat meringankan beban industri perbankan, maka justru hal itu akan mengurangi potensi beban resolusi bagi LPS terhadap perbankan di masa depan.

Menurut Purbaya, saat ini pertumbuhan kredit masih negatif. Para pelaku usaha belum merasakan penurunan suku bunga kredit yang signifikan, meskipun suku bunga deposito sudah turun. Adapun hingga Maret 2021, LPS sudah memiliki aset Rp148,96 triliun.

“Dan tahun ini kita perkirakan apabila tidak ada sesuatu yang istimewa atau perubahan yang sifatnya material, total aset dan cadangan penjaminan LPS diproyeksikan meningkat menjadi Rp 160,18 triliun,” ujar Purbaya.


Baca juga: LPS akan pertimbangkan penghapusan premi jika memang berdampak positif
Baca juga: LPS: Dana di bank meningkat, pelaku ekonomi bersiap ekspansi
Baca juga: LPS dukung upaya pemerintah kembangkan sektor ekonomi syariah

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021