• Beranda
  • Berita
  • Polri buka posko pengaduan korban investasi bodong EDCCash

Polri buka posko pengaduan korban investasi bodong EDCCash

22 April 2021 23:10 WIB
Polri buka posko pengaduan korban investasi bodong EDCCash
Barang bukti uang tunai pada tindak pidana penipuan, penggelapan dan tidak pidana pencucian uang pada investasi bodong mata uang kripto EDCash, Kamis (22/4/2021) ANTARA/Laily Rahmawaty.
Direktorat Jenderal Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksu) Bareskrim Polri membuka posko pengaduan untuk korban investasi bodong mata uang kripto EDCCash.

"Dirtipideksus membuak posko pengaduan, media bisa bantu sebarkan ke masyarakat, bagi masyarakat yang menjadi korban dapat datang melapor ke Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Helmy, dari data yang dimiliki penyidik jumlah anggota investasi bodong mata uang EDCCash sekitar 57 ribu orang.

Baca juga: Bareskrim tangkap owner EDCCash terkait kepemilikan senjata api

Sejumlah korban telah melaporkan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang investasi bodong mata uang EDCCash.

Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 6 orang tersangka, di antaranya CEO EDCCash berinisial AY dan istrinya, serta empat orang lain merupakan karyawannya.

Selain enam orang tersangka, Polri juga menangkap tiga orang lainnya terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 14 kendaraan roda empat dari tersangka AY dan empat kendaraan roda empat dari tersangka H.

Di antara belasan mobil tersebut, terdapat mobil mewah seperti Ferari dan Mclaraen, hingga mobil yang dijadikan sebagai 'doorprize' bagi anggota EDCCash.

Selain mobil mewah, juga diamankan uang tunai dari berbagai mata uang seperti rupiah sebesar Rp3,3 miliar, dolar Hongkong senilai Rp i miliar, dolar Zimbabwe senilai Rp1 triliun, 600 ribu Euro, mata uang Iran hingga mata uang Mesir.

Menurut Helmy, setiap anggota yang bergabung diwajibkan membayar Rp5 juta. Uang tersebut dialokasikan Rp4 juta untuk dikonversi dengan 200 coin EDCash, Rp 300 ribu untuk membayar 'claud' (penyimpanan digital), dan Rp700 ribu untuk 'upline' (jaringan keanggotaan yang terdaftar lebih dahulu).

"Jika jumlah anggota 57 ribu orang dikali Rp5 juta, kerugian ditaksir bisa Rp528 miliar," kata Helmy.
 
Barang bukti uang tunai pada tindak pidana penipuan, penggelapan dan tidak pidana pencucian uang pada investasi bodong mata uang kripto EDCash, Kamis (22/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)



Untuk itu, lanjut Helmy, pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang jadi korban EDCcash. Hal ini dikarenakan ada harapan dari masyarakat untuk uangnya kembali lagi.

Para korban ada yang mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar. Korban sempat takut melaporkan karena mendapat ancaman dari para pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hari dalam memilih investasi.

"Dari kejadian EDCCash ini masyarakat lebih berhati-hati lagi melakukan investasi. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming," kata Rusdi.

Sebelum berinvestasi, lanjut Rusdi, perlu dicek legalitas dari lembaga keuangan tersebut, dan soal kelogisan dari imbalan investasi yang ditawarkan.

"Imbalan yang didapat masuk akal tidak, kalau tidak, bisa jadi perhartian. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada polisi bila menemukan hal serupa, dan jangan main hakim sendiri," kata Rusdi.

Kristianto salah satu korban mengaku ikut bergabung dalam investasi ilegal uang kripto EDCCash karena tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh manajemen EDCCash.

"Karena ada iming-iming, edukasi kelebihan keuntungan, yang buat kita menarik itu setelah bergabung setiap bulan dapat poin sebesar 15 persen kalau pasif aja, kalau aktif cari dawnline bisa dapat 35 poin setiap bulan," kata Kristianto

Baca juga: Polri tangkap enam tersangka investasi bodong kripto EDCCash
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021