• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil tujuh saksi dugaan korupsi tanggap COVID-19 Bandung Barat

KPK panggil tujuh saksi dugaan korupsi tanggap COVID-19 Bandung Barat

23 April 2021 10:50 WIB
KPK panggil tujuh saksi dugaan korupsi tanggap COVID-19 Bandung Barat
Dokumentasi - Bupati Kabupaten Bandung Barat nonaktif Aa Umbara berjalan untuk dimintai keterangan oleh KPK di Gedung BPKP Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr
KPK memanggil tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tahun 2020.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dilakukan di kantor Polres Cimahi, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ketujuh orang saksi tersebut adalah karyawan honorer Sekretariat DPRD kabupaten Bandung Barat Ajeng Dahlia, ajudan bupati Kamaluddin, karyawan bagian Administrasi Umum PT Jagat Dir Gantara Donih Adhy Heryady, dua orang pedagang Kuswati Juhari dan Ondi Juhari, PNS Agus Maolana, serta "supplier" Amelaowati.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca juga: KPK panggil 28 saksi terkait kasus korupsi Bupati Bandung Barat

Baca juga: Konstruksi perkara yang jerat Aa Umbara dan anaknya sebagai tersangka


Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021