"Hari ini KPK memanggil empat orang saksi dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Keempat orang saksi tersebut adalah tiga orang pihak swasta yaitu Helmi, Dessy Anwar dan Yulmanizar serta seorang staf keuangan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Fika Fatmawati.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya ke publik sedangkan nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Baca juga: KPK panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak
Baca juga: KPK panggil Angin Prayitno Aji saksi kasus suap pajak
KPK juga sudah mengeluarkan surat permintaan cegah keluar negeri terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji serta lima orang lain.
Permohonan pencegahan ke luar negeri itu sendiri diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari 2021.
KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi, seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 18 Maret 2021, kantor pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada 23 Maret 2021 dan kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung pada 25 Maret 2021.
Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.
KPK juga menggeledah kembali Kantor PT Jhonlin Baratama pada 9 April 2021, namun KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara tersebut diduga terbelit masalah pajak.
Baca juga: KPK sebut kasus dugaan suap pajak terdiri dari tiga klaster
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021