"Seperti sudah beberapa kali kami sampaikan bahwa dalam libur panjang selama ini selalu diikuti dengan peningkatan kasus sejak tahun lalu," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
Karena itu pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mobilitas perjalanan dalam negeri pada periode sebelum masa larangan mudik dan sesudahnya, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Ketentuan larangan mudik dan pengetatan mobilitas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selam Ramadhan serta addendum yang mengaturnya.
"Pemerintah ingin betul-betul menjaga pada saat Ramadhan dan Idul Fitri ini tidak memicu peningkatan kasus setelah Bulan Ramadhan dan juga dengan libur Idul Fitri," ujar Wiku.
Baca juga: Ahli: Larangan mudik untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19
Dalam konferensi pers tersebut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan juga mengatakan MUI bersama organisasi kemasyarakatan lain akan terus mendorong literasi, sosialisasi dan edukasi pentingnya protokol kesehatan.
Baca juga: Pakar: Pemda harus berani bilang tidak mau menerima pemudik
"Sehingga dengan mementingkan protokol kesehatan ini maka kita akan merasa nyaman, aman dan diri kita termasuk sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat tidak menimbulkan penularan atau kasus-kasus penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Gubernur Khofifah beri kelonggaran buruh migran-santri mudik lebaran
Amirsyah juga menegaskan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan dan merupakan bagian dari ibadah.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021