• Beranda
  • Berita
  • Menkes: Penambahan pasien COVID-19 masih bisa ditangani rumah sakit

Menkes: Penambahan pasien COVID-19 masih bisa ditangani rumah sakit

23 April 2021 15:15 WIB
Menkes: Penambahan pasien COVID-19 masih bisa ditangani rumah sakit
Petugas medis membawa pasien keluar dari ruangan rawat pinere pada peresmian pengoperasian Rumah Sakit Rujukan Penanganan COVID-19 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/4/2021). (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan bahwa penambahan pasien COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah masih bisa ditangani oleh rumah sakit.

"Kita lihat di rumah sakit pemerintah di daerah Sumatera sejak liburan Paskah ada kenaikan sedikit tapi BOR-nya juga masih di bawah," katanya dalam acara webinar, Jumat, mengenai tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR) untuk pasien COVID-19.

Budi mengatakan bahwa peningkatan jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan juga dilaporkan terjadi di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat namun dia tidak menjelaskan secara terperinci data kenaikannya.

"Di Jakarta beberapa rumah sakit mengalami kenaikan, tapi BOR-nya masih di bawah. Kita belum kekurangan tempat tidur rumah sakit. Di Jawa Barat ada kenaikan sedikit dari kasus dan jumlah pasien di rumah sakit," katanya.

Budi mengatakan bahwa penambahan kasus penularan COVID-19 yang terjadi saat ini masih tergolong rendah. Dia meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan agar lonjakan kasus tidak terjadi.
 
Laporan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit-rumah sakit DKI Jakarta yang disampaikan dalam webinar  mengenai kebijakan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada Jumat (23/4/2021). (ANTARA/Andi Firdaus)


Budi tidak ingin lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi di India sampai melanda Indonesia.

"India kenaikannya cukup tinggi sekali, disebabkan oleh dua hal, pertama karena ada mutasi (virus) baru di sana dan kedua karena ada penurunan cukup drastis sejak Desember 2020 banyak pelonggaran-pelonggaran yang dilakukan terlalu cepat," katanya.

Pelonggaran yang dia maksud meliputi pemberian izin bagi kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang.

Budi mengemukakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti efektif menurunkan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Dengan PPKM Mikro dan vaksinasi kita alami penurunan sama seperti yang dialami India pada September lalu dan penurunannya cukup drastis," katanya.

"Belajar dari India, kita harus hati-hati lihat tren ini seperti apa. Sejak liburan Paskah dua pekan lalu kita lihat pekan ini rata-rata mulai naik sedikit. Ini tugas bersama. Jangan sampai seperti India. Lebih baik waspada sejak awal," ia menambahkan.

Baca juga:
MUI: Patuhi larangan mudik agar kasus COVID-19 tidak melonjak

Indonesia hentikan pemberian visa bagi WNA dari India
 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021