"Kita harapkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut secara teknis dapat mengatur pelayanan vaksin malam setelah Shalat Tarawih," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Dia mengatakan pelayanan vaksinasi COVID-19 pada malam hari selain bisa meningkatkan cakupan vaksinasi di Kota Mataram secara umum, juga memberikan keyakinan bagi masyarakat yang ragu untuk melakukan vaksin pada waktu siang saat Ramadhan.
"Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa, tapi kita tidak bisa memaksa jika itu sudah menjadi keyakinan dari seseorang," katanya.
Baca juga: Satgas: Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan aman tidak batalkan puasa
Teknis pelayanan yang dimaksudkan, menurut Mujiburrahman, memberikan pelayanan pada tempat-tempat tertentu jika pelayanan di puskesmas atau di RSUD tidak memungkinkan dibuka malam.
Selain itu, masyarakat yang akan divaksin malam juga harus berkelompok atau melalui organisasi tertentu. Misalnya melalui majelis taklim atau lainnya.
Bahkan, katanya, sebelumnya di Sekarbela ada Majelis Taklim Bunda Solehah sudah memfasilitasi jamaah untuk vaksin COVID-19 pada malam hari setelah Tarawih dengan sasaran 60 orang dengan tim vaksinasi dari Dinkes Kota Mataram.
"Karena itu, saya yakin pelayanan vaksinasi malam di Bulan Puasa bisa dilaksanakan, baik RSUD maupun Dinkes, melalui 11 puskesmas," katanya.
Menyikapi hal itu, Pejabat Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kota Mataram Lalu Martawang akan segera melakukan kajian teknis terhadap pelayanan vaksinasi COVID-19 malam.
"Prinsipnya, kita siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya.
Baca juga: Dinkes Ponorogo lanjutkan vaksinasi di 17 puskesmas selama Ramadhan
Baca juga: Dinkes Gorontalo tetap gencar vaksinasi selama Ramadhan
Pewarta: Nirkomala
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021