Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen Wantannas.
"Meskipun sudah dilakukan vaksinasi COVID-19, pejabat maupun pegawai di lingkungan Setjen Wantannas diimbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan," kata Sesjen Wantannas Laksdya TNI Harjo Susmoro di Jakarta, Jumat.
Mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan.
Laksdya TNI Harjo Susmoro juga menyampaikan terima kasihnya kepada para tim vaksinator yang terdiri dari Puskesmas Gambir, serta Klinik Badan Litbangkes, BMKG dan Lemhanas yang turut berkontribusi dan membantu terlaksananya kegiatan Vaksinasi COVID-19 di lingkungan Setjen Wantannas.
Baca juga: Jumlah penerima vaksin COVID-19 capai 11.587.879 orang
Baca juga: Walau masih pandemi, jangan lewatkan vaksinasi selain COVID-19
Baca juga: Satgas Sleman: 182.573 warga telah jalani vaksinasi COVID-19
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Doddy Izwardy menyampaikan kegiatan vaksinasi, penerapan disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) dan penguatan 3T (tracing, testing, treatment) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran COVID-19 secara efektif.
Doddy Izwardy menjelaskan masa interval pemberian vaksin Corona Sinovac dosis kedua untuk kelompok usia 18-59 tahun diperpanjang menjadi 28 hari.
“Memang sebelumnya, pada saat pelaksanaan vaksinasi kepada Presiden, intervalnya hanya 14 hari, namun seiring berkembangnya penelitian tim di Kementerian Kesehatan maka diputuskan internal yang paling efektif adalah 28 hari, dan Alhamdulillah hasilnya 99 persen untuk kekuatan tubuh bisa menerima virus yang masuk,” katanya.
Dia menambahkan Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi COVID-19 saat orang-orang tengah puasa di Bulan Ramadhan. Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Pada Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
Kegiatan vaksinasi dosis kedua diikuti seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen Wantannas dan berlangsung dengan baik, kegiatan dimulai dari pukul 08.00 WIB dan selesai pada pukul 13.30 WIB pada Jumat.
Giat vaksinasi tahap kedua telah dilaksanakan dengan hasil seluruh anggota yang telah divaksin sehat walafiat tidak ada efek samping yang berarti.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021