• Beranda
  • Berita
  • Penetapan sentra IKM unggulan Kota Yogyakarta ditargetkan akhir 2021

Penetapan sentra IKM unggulan Kota Yogyakarta ditargetkan akhir 2021

24 April 2021 09:57 WIB
Penetapan sentra IKM unggulan Kota Yogyakarta ditargetkan akhir 2021
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto. ANTARA/Eka AR.

Penetapan ini tidak boleh dilakukan secara gegabah. Harus benar-benar dicermati dan dipastikan bahwa industri tersebut akan mampu berkembang ....


Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta menargetkan
penetapan sentra industri kecil menengah unggulan di tiap wilayah di kota ini dapat dilakukan pada akhir 2021.

"Penetapan ini tidak boleh dilakukan secara gegabah. Harus benar-benar dicermati dan dipastikan bahwa industri tersebut akan mampu berkembang dan menjadi unggulan di wilayah tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Sabtu.

Salah satu langkah yang kini dilakukan, lanjut Tri Karyadi, adalah mereview dan memberikan penyuluhan serta edukasi di masing-masing wilayah yang menjadi calon sentra industri kecil menengah (IKM) unggulan.

"Jangan sampai saat sudah ditetapkan sebagai sentra IKM unggulan, ternyata tidak mampu berkembang dengan baik," katanya.

Baca juga: Kemenperin sebut 4,4 juta IKM potensial jadi pasar startup

Sebelumnya, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta sudah memetakan sebanyak 29 sentra IKM unggulan di Kota Yogyakarta di antaranya sentra industri makanan berupa sentra tahu di Kecamatan Mantrijeron dan sentra bakpia di Kecamatan Ngampilan.

Selain itu, ada pula sentra industri farmasi atau obat tradisional yaitu jamu tradisional di Kelurahan Kricak dan Kelurahan Rejowinangun, sedang sentra industri tekstil berada di Kelurahan Tahunan dengan produk unggulan batik jumputan dan pakaian jadi berupa industri blankon di Kelurahan Patangpuluhan serta sentra kerajinan kulit dan alas kaki di Kelurahan Keparakan dan sentra aluminium di Kelurahan Sorosutan.

Penetapan sentra IKM unggulan di tiap wilayah tersebut akan menjadi lampiran dari Rencana Pengembangan Industri Kota (RPIK).

"RPIK ini akan kami ajukan sebagai perda melalui prolegda pada 2022. Naskah akademiknya sudah siap tinggal melakukan diskusi dan kajian-kajian," katanya.

Baca juga: Kemenperin pacu peningkatan kolaborasi IKM dan startup teknologi

RPIK akan menjadi acuan dan payung hukum pembangunan industri kecil menengah di Kota Yogyakarta.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021