• Beranda
  • Berita
  • Pejabat Pemkot Makassar ditangkap diduga pakai narkoba

Pejabat Pemkot Makassar ditangkap diduga pakai narkoba

24 April 2021 15:11 WIB
Pejabat Pemkot Makassar ditangkap diduga pakai narkoba
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. ANTARA/Darwin Fatir.
Empat oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dikabarkan ditangkap polisi diduga telah memakai narkoba jenis Sabu.

"Iya benar. Ada empat orang, salah satunya diketahui Asisten 1 (M. Sabri) dan lainnya kabag di Pemkot Makassar. Asisten ditangkap di rumahnya saat makai (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat di konfirmasi terkait penangkapan tersebut, Sabtu.

Penangkapan empat orang tersebut, di dua tempat berbeda, dan masing-masing sedang asyik menikmati barang haram tersebut saat ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA, pada Jumat (23/4/2020) malam, tidak ada perlawanan yang berarti.

Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN di Imigrasi Tanjungpinang terlibat narkoba

Empat pejabat ASN tersebut diketahui berinisial MS, MY, S dan IM merupakan pejabat lingkup Pemkot. Saat bikin keempat oknum pegawai negeri sipil ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian Polrestabes Makassar untuk pendalaman dari mana barang tersebut diperoleh.

"Sementara masih diperiksa di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Iya masih terus dikembangkan siapa bandar dan dari mana asal barang itu. Mereka (ditangkap) pejabat pemkot, " tutur Zulpan.

Mengenai apakah benar keempat dinyatakan positif mengkonsumsi barang itu, dia mengatakan penyidik tentu punya dasar dalam hal penangkapan, begitupun hasilnya nanti. Namun saat ini penyidik kepolisian tentu bekerja, termasuk statusnya nanti akan ditetapkan.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kaget mengetahui ada sejumlah pejabat pemkot yang terlibat menggunakan narkoba, hingga ditangkap polisi.

Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN Kapuas pengedar narkoba

Mengenai dengan kesalahan itu, apakah akan menjatuhkan sanksi berat kepada para pejabatnya, pria akrab disapa Danny Pomanto menyatakan biarkan petugas yang berwajib menjalankan kerjanya, termasuk membuktikan apakah itu benar atau salah. Untuk sanksi dari ASN sudah sangat jelas diatur soal itu.

"Kami akan lihat aturannya. ASN kan sudah punya aturan tersendiri, jadi kita merujuk nanti kesana, sesuai aturannya, " kata Danny Pomanto yang enggan berbicara jauh soal hukum.

Diketahui, tiga orang dari empat tertangkap polisi sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu, merupakan mantan Camat. MS mantan Camat Tamalanrea kini menjabat Asisten 1, kemudian MY juga mantan Camat Tamalanrea, kini kepala BPM, begitupun S juga mantan Camat Wajo. Sedangkan IM adalah Kabid Arsip Pemkot Makassar.

Baca juga: Menpan RB minta instansi bersinergi cegah narkoba di lingkup ASN

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021