"Hari ini sebanyak 254 orang tersebut berangkat menggunakan kapal feri, mereka memenuhi persyaratan, kondisi kesehatan baik dan berkas lengkap untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, dalam hal ini dari Pulau Bangka menuju ke Sumatera," kata ketua Satgas Angkutan Laut di Pelabuhan Tanjungkalian, Kapten Laut Yuli Prabowo di Mentok, Minggu.
Ia menjelaskan, selama pandemi COVID-19 berlangsung, tim satgas terus memperketat pengawasan dengan melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan bagi setiap calon penumpang yang akan berangkat menuju Pulau Sumatera maupun yang baru turun dari kapal guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
"Penerapan aturan ini merupakan salah satu bentuk upaya kita untuk mengendalikan penyebaran virus yang ada di daerah," katanya.
Terkait adanya aturan baru dalam pengendalian mobilitas warga antardaerah menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, tim verifikasi Satgas Angla Mentok yang terdiri dari gabungan instansi terkait mulai 24 April 2021 di Pelabuhan PT ASDP Tanjungkalian juga melaksanakan penerapan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam aturan baru itu, kata Yuli, hasil pemeriksaan rapid antigen hanya berlaku 1x24 jam bagi pelaku perjalanan sampai dengan larangan mudik 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Baca juga: KAI persingkat masa berlaku tes COVID sebagai syarat baru perjalanan
"Sampai sejauh ini tidak ada permasalahan dalam penerapannya di lapangan, dan hari ini di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok sebanyak 254 penumpang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan ke Pulau Sumatera," tegasnya.
Ia menyebutkan, seluruh penumpang tersebut memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan dan pengetatan pemeriksaan administratif bagi para calon penumpang akan terus dilakukan.
"Untuk kapal ekstra trip dari Palembang juga tetap kita awasi dan memberlakukan protokol kesehatan kepada seluruh penumpang," kata dia.
Ia menambahkan, pada Sabtu (24/4) ditemukan adanya satu orang penumpang yang mencoba mengelabui petugas dengan menumpang truk angkutan barang karena tidak memiliki surat hasil pemeriksaan rapid antigen.
"Setelah diperiksa petugas dan tidak memiliki surat keterangan tersebut, penumpang itu tetap kami arahkan untuk rapid antigen terlebih dahulu," katanya.
Yuli Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Komandan Pos Angkatan Laut Mentok tersebut berharap seluruh instansi terkait tetap menjaga sinergisitas dalam menerapkan aturan baru terkait larangan mudik tersebut.
"Kepada masyarakat kami juga mengingatkan untuk disiplin menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas agar upaya memutus mata rantai penyebaran COVId-19 berhasil," katanya.
Menurut dia, diterbitkannya Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus dan butuh peran serta bersama untuk mewujudkan hal itu.
"Saat ini jumlah kasus di Babel, khususnya di Kabupaten Bangka Barat terus melonjak, butuh peran aktif masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut," katanya.
Pada Minggu (25/4) di Bangka Barat terjadi penambahan kasus cukup banyak, yaitu 102 pasien baru sehingga jumlah pasien wajib isolasi, karantina dan perawatan saat ini menjadi 426 orang.
Selama pandemi COVID-19 berlangsung, di daerah itu ditemukan sebanyak 1.036 kasus, 596 orang dinyatakan sembuh dan 14 orang di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Gubernur Jawa Tengah minta para santri tidak mudik Lebaran
Baca juga: Operasi yustisi jaring ratusan warga di Kota Padang pelanggar prokes
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021